This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 23 Agustus 2012

HUKUM MENIKAH

Seorang pemuda/i pasti sangat menginginkan melangkahkan kakinya menuju pelaminan. Namun sebelum melangkahkan kaki ke sana, hendaklah dikuasai terlebih dahulu hal-hal yang berkenaan dengan nikah. Dan kali ini Rumaysho.com akan mengangkat bahasan nikah ini dari fikih Syafi’i, matan Abi Syuja’ dengan pemberian catatan-catatan kaki yang dianggap perlu.

Nikah[1] adalah suatu hal yang disunnahkan bagi yang membutuhkannya[2]. Bagi orang yang merdeka, ia bisa menikahi (mengumpulkan) empat istri[3]. Untuk hamba sahaya, ia bisa mengumpulkan dua. Dan tidak boleh seorang yang merdeka menikahi hamba sahaya wanita kecuali dengan dua syarat: (1) tidak adanya mahar untuk orang yang merdeka dan (2) untuk menjaga diri dari zina.[4]

[1] Nikah secara bahasa berarti ‘adh dhomm’ atau ‘al jam’i = mengumpulkan. Secara istilah syar’i, nikah adalah istilah dari akad yang masyhur yang terdiri dari rukun dan syarat.

Nikah sendiri jika dimutlakkan bisa bermakna akad dan bermakna menyetubuhi (mencampuri) istri. Inilah makna secara bahasa. Al Azhari berkata bahwa asal kata nikah dalam bahasa Arab adalah al wath’u atau menyetubuhi. Ada pula yang menyebut nikah untuk akad pernikahan karena akad inilah yang menyebabkan halalnya persetubuhan. (Lihat Kifayatul Akhyar, 2: 33).

[2] Dalil disyari’atkannya nikah,

وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur: 32). Disebutkan dalam hadits bahwa Allah akan senantiasa menolong orang yang ingin menjaga kesucian dirinya lewat menikah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang pasti mendapat pertolongan Allah. Di antaranya,

وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ

“… seorang yang menikah karena ingin menjaga kesuciannya.” (HR. An Nasai no. 3218, At Tirmidzi no. 1655. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ahmad bin Syu’aib Al Khurasani An Nasai membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang nikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah , maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400).

Namun manusia terbagi menjadi dua golongan:

Pertama: Yang butuh nikah (taa-iq ilan nikaah), ada yang punya kesiapan atau tidak. Jika butuh nikah dan punya kesiapan, maka dianjurkan untuk menikah. Menurut ulama Syafi’iyah dan ulama yang mumpuni lainnya, hukum nikah di sini sunnah, termasuk pula menjadi pendapat Imam Nawawi. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ

“Kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi” (QS. An Nisa’: 3). Di sini dikaitkan dengan yang pilihan atau yang kita sukai dan perintah wajib tidaklah dikatakan demikian. Sedangkan menurut Imam Ahmad, wajib menikah ketika khawatir terjatuh dalam zina.

Sedangkan yang butuh nikah tetapi tidak mampu akan nafkah seperti mahar, maka ia tidak menikah dan hendaklah menahan syahwatnya dengan banyak berpuasa. Jika tidak bisa tertahan dengan cara seperti itu, maka hendaklah ia memilih untuk menikah, moga saja Allah memberinya kecukupan dengan karunia-Nya.

Kedua: Tidak ada kebutuhan untuk nikah (ghoirut taa-iq ilan nikaah), ada dua keadaan: (1) tidak punya kesiapan, maka dimakruhkan untuk menikah karena jika diwajibkan sama saja membebani yang ia tidak mampu tanpa ada kebutuhan; (2) ia mendapati kesiapan finansial untuk menikah namun ia tidak butuh menikah, maka dimakruhkan pula untuk menikah.

(Kifayatul Akhyar, 2: 35-36).

[3] Allah Ta’ala berfirman,

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.” (QS. An Nisa’: 3)

Al Harits bin Qois berkata, “Aku berislam dan saat itu aku memiliki 8 istri, maka aku menyebutkan hal itu pada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, kemudian beliau bersabda,

اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا

“Pilihlah empat di antara mereka.” (HR. Abu Daud no. 2241 dan Ibnu Majah no. 1953, shahih)

[4] Ada dua syarat lagi yang tidak disebutkan oleh Abu Syuja’: (3) tidak ada lagi wanita muslimah atau wanita ahli kitab yang merdeka yang nantinya digauli dan (4) budak wanita tadi beragama Islam karena seorang pria muslim tidak boleh menikahi wanita budah yang ahli kitab. Jika seorang pria merdeka telah menikahi seorang budak lantas ia mendapatkan kemudahan menikahi wanita merdeka, maka pernikahan dengan budak tadi tidaklah batal. (Fathul Qorib, hal. 225)

Sedangkan dalil boleh menikahi budak muslimah adalah,

وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 25)

Referensi:

At Tadzhib fii Adillati Matn Al Ghoyah wat Taqrib, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan kesebelas, 1428 H.

Fathul Qorib Al Mujiib fii Syarh Alfazhit Taqriib (Al Qoul Al Mukhtaar fii Syarh Ghoyatil Ikhtishor), Abu ‘Abdillah Syamsuddin Muhammad bin Qosim bin Muhammad Al Ghozzi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, 1425 H.

Mukhtashor Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah wat Taqrib atau Ghoyah Al Ikhtishor), Ahmad bin Al Husain Al Ashfahaniy As Syafi’i (433-593 H), terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, 1428 H.

Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Al Hushoini Ad Dimasyqi Asy Syafi’i.

@ Bandung, Hotel Mitra, 15 Ramadhan 1433 H

DOA MEMINTA JODOH UNTUK AKHWAT

BismiLlaah....

Oh Tuhan, seandainya telah Kau catatkan
Dia milikku, tercipta untuk diriku 
Satukanlah hatinya dengan hatiku 
Titipkanlah kebahagiaan 

Ya Allah, ku mohon 
Apa yang telah Kau takdirkan 
Ku harap dia adalah yang terbaik buatku 
Kerana Engkau tahu segala isi hatiku 
Pelihara daku dari kemurkaanMu 

Ya Tuhanku, yang Maha Pemurah 
Beri kekuatan jua harapan 
Membina diri yang lesu tak bermaya 
Semaikan setulus kasih di jiwa 

Ku pasrah kepadaMu 
Kurniakanlah aku 
Seorang ikhwan yang beriman 
Bisa membimbing aku 
Supaya ku dan dia 
Dapat melayar bahtera 
Ke muara cinta yang Engkau redhai 

Ya Tuhanku, yang Maha Pengasih 
Engkau sahaja pemeliharaku 
Dengarkan rintihan hambaMu ini 
Jangan Engkau biarkan ku sendiri 

Agarku bisa bahagia 
Walau tanpa bersamanya 
Gantikanlah yang hilang 
Tumbuhkan yang telah patah 
Ku inginkan bahagia 
Di dunia dan akhirat 
PadaMu Tuhan tempatku mohon segalanya....

Aamiin Yaa Rabbal 'Aalamiin,,,

Pengenalan Praprosesor #include pada Bahasa C


Baris pertama kode program pada postingan pertama saya menenai pemrograman bahasa c yaitu di sini terdapat kode :

#include <stdio.h>

#include merupakan salah satu jenis pengarah praprosesor. Pengarah praprosesor ini dipakai untuk membaca file yang dinamakan file-judul (header file), yaitu file yang diantaranya berisi deklarasi fungsi dan definisi konstanta. Beberapa file-judul disediakan oleh compiler. File-file ini mempunyai ciri yaitu namanya diakhiri dengan extension .h. Misalnya seperti yang saya tuliskan di atas, yaitu stdio.h menyatakan pada kompiler agar membaca file bernama stdio.h saat pelaksanaan kompilasi.

Bentuk umum #include yaitu :
#include <namafile>
atau
#include “namafile”

Bentuk pertama (#include <namafile>) mengisyaratkan bahwa pencarian file dilakukan pada direktori khusus (direktori file include). Sedangkan bentuk kedua (#include “namafile”) menyatakan bahwa pencarian file dilakukan pertama kali pada direktori aktif tempat program sumber dan seandainya tak ditemukan pencarian akan dilanjutkan pada direktori lainnya yang sesuai dengan perintah pada sistem operasi (yaitu PATH).

Kebanyakan program melibatkan file stdio.h (file-judul I/O standard, yang disediakan oleh compiler). Program yang melibatkan file ini yaitu program yang menggunakan pustaka I/O (input-output) standart, seperti printf().

Rabu, 22 Agustus 2012

Pria Yang Tidak Lalai dari Mengingat Allah


Inilah sifat pria yang tidak lalai dari mengingat Allah. Kesibukan dunia mereka tidak membuat mereka berpaling dari ketaatan dan perintah Allah. Perdagangan dan jual beli pun tidak membuat mereka jauh dari Allah. Ketika ada panggilan shalat, mereka pun memenuhi panggilan tersebut. Dan lisan mereka tidaklah lepas dari dzikrullah.

Allah Ta’ala berfirman,

رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ

“Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. An Nur: 37)

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menerangkan,

Ia adalah pria yang dunianya tidak membuatnya jauh dari Rabbnya. Sama sekali kesibukan perniagaan dan mencari nafkah tidaklah mempengaruhinya. Tijaroh (perniagaan) di sini mencakup segala bentuk perdagangan untuk meraih upah. Sedangkan bai’ (jual beli) adalah bentuk lebih khusus dari perniagaan. Karena dalam perniagaan lebih banyak ditemukan transaksi jual beli. Pujian pada pria di sini bagi mereka yang berdagang dan melakukan jual beli, dan asalnya perbuatan tersebut tidaklah terlarang. Meskipun tidak terlarang, akan tetapi hal-hal tadi tidaklah mempengaruhi mereka dari mengingat Allah, mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Bahkan mereka menjadikan ibadah dan ketaatan pada Allah sebagian tujuan hidup mereka. Jadi perdagangan tadi tidaklah sama sekali menghalangi mereka menggapai ridho Allah.

Namun hati kebanyakan orang adalah sangat menaruh perhatian pada dunia. Mereka sangat mencintai penghidupan mereka. Dan sangat sulit mereka –pada umumnya- meninggalkan dunia mereka. Bahkan mereka pun bersusah payah hingga meninggalkan kewajiban pada Allah. Berbeda dengan yang disebutkan dalam ayat ini, mereka begitu takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. Karena mengingat kegoncangan hari kiamat tersebut, akhirnya mereka pun semakin mudah beramal dan meninggalkan hal yang melalaikan mereka dari Allah. (Taisir Al Karimir Rahman, 569)

Yang dimaksud dengan dzikir pada Allah (dzikrullah) dalam ayat di atas, ada tiga pendapat:

Shalat lima waktu
Mengerjakan hak Allah
Dzikir pada Allah dengan lisan.

Sedangkan yang dimaksud dengan menegakkan shalat adalah mengerjakan tepat waktu dan menyempurnakannya. (Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi)

Sa’id bin Abul Hasan dan Adh Dhohak berkata,

لا تلهيهم التجارة والبيع أن يأتوا الصلاة في وقتها

“Yang dimaksud ayat tersebut adalah perniagaan dan jual beli tidaklah membuat mereka lalai dari mendatangi shalat tepat pada waktunya.”

Mathor Al Warroq berkata,

كانوا يبيعون ويشترون، ولكن كان أحدهم إذا سمع النداء وميزانُه في يده خفضه، وأقبل إلى الصلاة.

“Yang dimaksud ayat tersebut adalah mereka biasa melakukan jual beli. Akan tetapi jika mereka mendengar adzan lalu timbangan dagangan mereka berada di tangan mereka, mereka pun meninggalkannya. Lalu mereka memenuhi panggilan shalat.”

As Suddi mengatakan mengenai ayat tersebut,

عن الصلاة في جماعة

“Mereka tidak lalai dari shalat jama’ah” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 10: 252-253)

Dalam ayat di atas disebutkan,

تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ

“Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang”. Yaitu hati mereka dalam keadaan khawatir apakah mereka akan selamat ataukah celaka. Dan penglihatan mereka pun kebingungan melihat kiri dan kanan. (Tafsir Al Jalalain)

Ayat di atas serupa dengan ayat,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلا أَوْلادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ

“Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi.” (QS. Al Munafiqun: 9)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jum’ah: 9)

Apa balasan Allah pada laki-laki yang punya sifat demikian?

لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ

“(Meraka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas.” (QS. An Nur: 38). Jika disebut seseorang berinfak tanpa batas, maksudnya karena saking banyaknya sehingga infak yang diberikan tidak bisa dihitung (Lihat Tafsir Al Jalalain).

Ya Allah, jadikanlah kami seperti yang disebutkan dalam ayat ini.

Semoga perdagangan dan kesibukan kami mencari nafkah tidak membuat kami lalai dari mengingat Allah, shalat pada waktunya dan kewajiban lainnya. Semoga lisan ini pun dimudahkan untuk selalu sibuk dengan dzikir mengingat Allah di kala waktu senggang dan waktu sibuk.

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

Sabtu, 18 Agustus 2012

"Halo Dunia" Menggunakan Pemrograman C


Langsung saja, postingan kali ini membahas mengenai dasar-dasar pemrograman bahasa c di linux. Mungkin bisa juga dicompile di sistem operasi lain karena sifat dasar dari bahasa c yang cross platform. Berikut adalah kode untuk menampilkan tulisan.

#include <stdio.h>
int main()
{
 printf("saya di sini! Angga Junior Here!!. \n");
 getchar();
 return 0;
}


Simpan dengan nama file misal halodunia.c. Kemudian compile menggunakan gcc dengan perintah :
# gcc halodunia.c 
Setelah dicompile, akan tercipta file a.out sebagai file hasil compile-an nya. Nah file inilah file program yang kita jalankan, dengan perintah :
# ./a.out 
Nah..hasilnya keluar..
 saya di sini! Angga Junior Here!!. 


 

Rabu, 15 Agustus 2012

10 Perkara Hilang dengan 10 Surat di Al-Quran


10 ALASAN NIKAH MUDA

”” ASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLOHI WABAROKATUH ””

Alasan Nikah Muda, yah inilah judul yang akan saya angkat pada postingan kali ini. Sebenarnya saya masih bingung antara beberapa kata yang termuat pada judul ini. Yang benar itu nikah atau kawin? Pernikahan atau perkawinan? Satu lagi yang membingungkan, yang benar itu nikah muda atau muda nikah? Sudahlah kita lalui saja persoalan tadi, toh yang kita bahas di sini mengenai alasan nikah muda.

Nikah muda memang menjadi marak akhir-akhir ini. Begitu banyak muda-mudi yang lalu lalang kawin. Sampai-sampai marak juga komunitas dan grup pecinta nikah muda di dunia maya, termasuk di jejaring sosial.

Saya melakukan survey pada beberapa orang yang begitu menggebu dalam ambisinya untuk nikah muda. Hampir semua dari mereka sangat antusias ketika ditanya mengenai alasan mengapa ingin nikah muda. Berikut alasan nikah muda yang telah saya rangkum dari wawancara berbagai sumber.

Alasan nikah muda 1
Kebutuhan rohaniyah. Beberapa orang merasa hambar hidupnya ketika tidak adanya seseorang yang mendampingi hidup. Hal ini mengakibatkan kekosongan dalam hidup karena tidak adanya tempat untuk berbagi. Dan tempat itu adalah seorang istri/suami. Naluriah laki-laki mengatakan bahwa dirinya akan lebih nyaman ketika didampingi seorang istri di sampingnya. Hidupnya merasa belum lengkap ketika dia masih single. Inilah alasan nikah muda.

Alasan nikah muda 2
Syahwat. Sewajarnya menjadi seorang perawan/bujang semakin tua libidonya pun semakin tinggi. Kebutuhan biologis harus segera disalurkan. Dan inilah yang mendorong anak-anak muda jaman sekarang begitu menggebu-gebu ingin nikah muda.

Alasan nikah muda 3
Menjaga diri dari kemaksiatan. Situasi dan kondisi sekarang (globalisasi) tidak memungkinkan lagi bagi seseorang yang ingin menjaga pandangan dari kemaksiatan. Begitu kita turun di jalan raya saja, banyak sekali berhamburan paha tanpa busana. Nah untuk mengatasi ketidakmampuan dalam menahan nafsu yang semakin tinggi maka nikah muda salah satu solusi penyalurannya.

Alasan nikah muda 4
Banyak untungnya. Yang namanya nikah muda itu 30% tidak enak dan 70% enak. Yang 30% karena kondisi anak muda yang emosional tinggi dan labil sehingga setiap permasalahan jarang dipikir secara masak. Dan 70% enak karena kondisi anak muda masih sangat kuat sekali staminanya. Inilah salah satu alasan kuat mengapa mereka ingin nikah muda.

Alasan nikah muda 5
Visi misi kehidupan. Nikah merupakan kebutuhan hidup yang sangat komplek, maka dari itu mencicil nikah di usia muda akan mengurangi beban pikiran untuk memenuhi kebutuhan hidup lainnya, terlepas dari apakah mereka benar-benar berkurang beban pikirannya. Hal ini akan mempercepat pemenuhan visi misi kehidupan yang lain bagi seseorang. Selain itu setiap masalah akan terselesaikan dengan baik ketika dikerjakan bersama-sama. Inilah alasan nikah muda.

Alasan nikah muda 6
Mempersiapkan kematian. Hanya ada tiga hal yang kelak menjadi penolong kita setelah mati, amal, ilmu, dan anak yang sholeh. Yang terakhir digarisbawahi tadi tidak akan terwujud ketika kita tidak punya seorang pendamping hidup. Maka dari itu inilah alasan nikah muda.

Alasan nikah muda 7
Kesuksesan. Banyak sekali orang yang sukses justru ketika setelah menikah. Di balik lelaki yang hebat terdapat istri yang setia. Inilah alasan nikah muda.

Alasan nikah muda 8
Kesiapan. Orang yang sudah memiliki semuanya termasuk harta, pangkat, dan jabatan, maka masih kurang apa lagi? Tunggu apalagi untuk segera menikah? Inilah alasan nikah muda.

Alasan nikah muda 9
Dikejar usia. Orang tidak akan menunggu-nungguwaktu lama untuk menyalurkan kebutuhannya. Semakin tua semakin banyak dikejar kebutuhan lain. Selain itu orang yang kita sukai bisa saja dilamar orang ketika tidak segera kita lamar. Inilah alasan nikah muda.

Alasan nikah muda 10
Menyempurnakan agama. Nikah merupakan separuh agama. Jadi semakin cepat kita nikah semakin cepat pula kita dalam menyempurnakan agama. Inilah alasan nikah muda.

So? Bagaimana dengan anda? Tertarik untuk nikah muda? Apa mau menunggu menahan kebutuhan yang semakin hari semakin meninggi? Kuatkah ada menahan itu? NIKAH MUDA SOLUSINYA!!